Call me: 0857.9449.4446 email : info@i-gist.zz.mu

Kharisma Religiusitas Banten (Part II)

Selasa, 01 Oktober 20130 komentar

Kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah tidak hanya terjadi di Pandeglang, tetapi hampir di semua tempat dimana terdapat komunitas Ahmadiyah, sebuah Masjid yang dipakai oleh jemaat Ahmadiyah di Bogor harus dibongkar oleh pihak kepolisian setempat, demi menghindari tindakan brutal warga atau kelompok-kelompok Islam akan menutupnya dengan mengerahkan kekuatan mereka, hal yang sama terjadi di Kuningan, Rangkasbitung, serta di banyak daerah tetapi yang menyita perhatian adalah tragedi monas dimana jemaat Ahmadiyah di dukung oleh AKBB berhadapan dengan kelompok massa yang menamakan dirinya Front Pembela Islam, terlalu sering  kita saksikan bahwa jemaat yang dinilai “sesat” ini harus menerima perlakuan yang tidak manusiawi,  Ahmadiyah nampaknya akan terus terancam dimanapun mereka berada, terutama mereka yang berada dalam wilayah yang berpeduduk Islam mayoritas. gelar sesat selalu menempel pada diri mereka dan oleh karena itu, nampaknya bukan menjadi hal yang aneh jika kemudian mereka dimarjinalkan oleh kaum Muslim sendiri meskipun mereka menyebut diri mereka Muslim. 
            Jikalau disinopsiskan seluruh tragedi unhumanism ini dapat diindikasikan akibat telah terjadinya sumbatan komunikasi antara ulama dan ummat terhadap ajakan dan seruan damai, toleransi yang berbudi, sejatinya bahwa kita semua, ummat Islam, para kelompok massa keagamaan terlebih ustad dan ulama lebih fokus pada ajaran anti kekerasan, mengajak dengan persuasif dan dialog, sudah maksimalkah peran MUI untuk mengajak dan memberi pemahaman tetang esensi perdamaian dan persahabatan yang melahirkan kesalingpahaman (ta’aruf)?, berperankan FKUB dalam menjaga toleransi umat seagama, lintas agama, bahkan kelompok diluar lintas agama semisal kepercayaan sunda wiwitan di baduy, atau jemaat ahmadiyah jika dianggap bukan agama islam idealnya, berdengungkah para khotib di mimbar jum’at untuk megajak ummat berlomba-lomba ‘memuallafkan” kelompok  ahmadiyah kembali kepada ajaran yang benar dengan jalan rahmatan?  jika menurut sebagian umat Islam bahwa ajaran Ahmadiyah itu sesat dikarenakan mengakui nabi terahir selain nabi Muhammad yaitu Mirza Ghulam Ahmad, walaupun bagi kalangan Ahmadiyah Lahore Mirza Ghulam Ahmad itu hanya dianggap sebagai pembaharu semata, dan mempunyai kitab suci selain Al-Qur’an, dalam konteks jemaat Ahmadiyah, jika di pandang berbeda dari kelompok Islam lainnya,  hal ini tidak serta-merta menjadikan mereka sebagai sasaran untuk dianiaya, diperlakukan tidak manusiawi dan lalu dibunuh seenaknya.
Setali tiga uang soal wibawa hukum yang telah kehilangan terjemahannya di masyarakat, masyarakat begitu leluasa melakukan tindakan kekerasaannya tanpa perlindungan yang memadai dari aparat kepolisian, padahal menurut beberapa sumber tanda-tanda akan terjadinya kerusuhan tersebut telah terjadi sehari menjelang terjadinya kerusuhan, jika di uraikan sebagai pisau analisa kecenderungan pelanggaran terhadap HAM memiliki tiga aspek pelanggaran (Violation of Human Right) yang semuanya bertalian dengan peran negara terhadap indifidu warga negara, yaitu tindakan negara secara langsung terhadap warga negara (Violence by Action), pelanggaran karena pembiaran oleh negara (Violence by Omission), dan pelanggaran yang dilegalisasi oleh hukum (Violence of Judicial)  hal mana dalam kejadian ini terindikasi telah terjadi pembiaran, maka tak heran barangkali jika Komnas HAM menganggap polisi bekerja kurang maksimal dalam menghalau terjadinya kerusuhan di Pandeglang ini.
Tentu bahwa tulisan ini tidak berbicara dalam ranah teologi, biarlah urusan tafsir salah benar menjadi domainnya para agamawan, tetapi mari kita berkontemplasi atas sesuatu yang secara kasat mata hadir di depan mata, dialkukan oleh saudara dan di wilayah kita berupa tontonan kekerasan yang diperankan dengan kesadaran, dimana tontonan itu begitu melukai perasaan kemenusiaan kita sebagai manusia secara universal, ada hak asasi manusia yang dilanggar, ada hak hidup, dan harta benda orang lain yang direnggut, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, hak atas rasa aman, hak wanita, hak anak dan tentu saja hak-hak lain yang di Indnesia di jamin berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selain terdapat pula aturan HAM dunia yaitu dalam Universal Declaration of Human Right (UDHR), jika oleh pihak tertentu aturan HAM ini diperdebatkan korelasinya semisal apa yang di sampaikan KH. Cholil Ridwan dari MUI, “bahwa melabeli sesat terhadap Ahmadiyah tidak ada hubungannya dengan hak asasi manusia, MUI sama sekali tidak memasung siapa pun untuk memeluk agama apa pun, kebebasan beragama adalah hak asasi setiap manusia. “Laa ikrooha fiddin,” tidak ada paksaan dalam urusan agama. “lakum diinukum waliyadin,” bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Jangan menanam alang-alang di kebun keluarga, tanamlah di lahan yang kosong yang masih sangat luas. Kebebasan memeluk agama bukan kebebasan merusak agama orang lain”, untuk menghindari perdebatan teologis, sekali lagi mari kita lihat kasus ini paling tidak dari sisi kemanusiaan ansich, yang ingin penulis angkat disini adalah perihal keabsahan mereka dalam melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut. Peraturan manakah yang mengijinkan seseorang untuk menghabisi seseorang lainnya hanya karena mereka berbeda pendapat? Dan dalam konteks kehidupan keagamaan, apakah memang betul ajaran agamanya mengajarkan untuk meghancurkan mereka yang berbeda pendapat dalam hal kepercayaan? Rasaya, ditilik dari sudut agama dan sosial, tidak ada peraturan yang mengajarakan hal demikian. Atas dasar apa kemudian mereka melakukan hal tersebut?
Hendaknya semua pihak dapat menahan diri, bagi ummat Islam bahu membahu para ulama, ustadz, tokoh masyarakat, santri dan muslimin pada umumnya harus lebih bersabar dalam rangka menancapkan panji-panji Islam sesuai Al-Qur’an dan Hadis, luruskan niat untuk terus berusaha mempengaruhi dan menyadarkan pandangan keagamaan saudara-saudara kita jemaat Ahmadiyah seraya senantiasa menyerukan pesan-pesan perdamaian. Bagi saudara-saudara jemaat Ahmadiyah bersegeralah mereview dan merenung ulang tentang esensi kebenaran ajarannya, segeralah bertaubat untuk keselamatan dunia dan ahiratnya dengan senantiasa mengacu pada surat keputusan bersama tiga menteri yang salah satu poinnya berbunyi Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan.
Jika kita mau kiranya tidak terlambat untuk segera bergegas memenuhi takaran kebantenan yang sempat tersusut, kita kembalikan nilai-nilai luhur sebagai warisan masyarakat banten (local wisdom) yang toleran, terbuka, religius sebagai bagian dari image wong Banten, tidak adil kiranya jika karena nila setitik rusak susu sebelanga dan kita terjustifikasi menjadi golongan yang berkarakter brutal dan chaotic, orok Pandeglang, wong Banten saatnya mendeclair diri sebagai entitas yang kaya peradaban dengan karisma religiusitas, berislam dengan orientasi vertikal sehingga melahirkan kesalehan indifidual dan dalam waktu yang sama berdimensi pada kesalehan sosial dengan karakter kultural
Share this article :

Posting Komentar

Kabar Menarik Lainnya :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Support : bisnis | I-gist Serang | kang Adhie | Adiebungsu | my Facebook
Copyright © 2011. bisnis | Kesehatan | Gaya Hidup - All Rights Reserved
Admin: adiebungsu Rating good
Proudly powered by Blogger