solusiislam.com.Dalam
sebuah riwayat di terangkan bahwa ahlu kitab, Yahudi dan Nasrani tidak
mau menyemir rambutnya, karena bagi mereka anggapan seperti itu telah
menghilangkan sikap ta’abbudi (peribadatan) dan keberagamaan.
Imam Bukhori telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda;
إن اليهود و النصارى لا يصبغون, فخالفوهم
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.”
Perintah
itu untuk istishab (menunjukkan hukum sunnah), dan itu telah dibuktikan
oleh perbuatan para sahabat, sebagian menyemir rambutnya seperti Abu
Bakar dan Umar, namun sebagian lainnya tidak menyemir rambutnya seperti
Ali, Ubay bin Ka’ab dan Anas (Fathul bari, bab al Khidhab)
Bolehkan menyemir rambut/jenggot dengan warna hitam?
Ada
segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan
warna hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan
perang demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan
islam masih muda belia. ( fathulbari)
Bagi
orang yang sudah sangat tua, yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah
memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir dengan warna hitam.
Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa ayahnya, Abu
Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathu Makkah dengan
rambutnya sudah memutih bagai kapas, Rasulullah lalu bersabda:
غيروا هذا و جنبوه السوداء.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)
Disisi
lain segolongan ulama salaf seperti Saad bin Abi Waqas, Uqbah bin Amir,
al Hasan, Jarir dan Lainnya memperbolehkan menyemir rambut dngan warna
hitam. Mengenai masalah ini az Zuhri berkata; kami menyemir rambut
kami dengan warna hitam apabila wajah kami masih tampak muda, tetapi
apabila sudah mengkerut dan gigi sudah ompong, kami tinggalkan warna
hitam itu” (Diriwayatkan oleh ibn Abi Ashim dalam kitab al Khidhab,
sebagian di Fathul Bari Takhrij no. 106)
Dalam Hadist yang diriwayatkan Abu Dzarr Rasulullah SAW bersabda:
إن أحسن ما غيرتم به الشيب الحناء و الكتم
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah katam dan hina” (Tirmidzi)
“katam” ialah pohon di Yaman yangmengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hina’ berwarna merah.
Bagi
sang penulis, menyemir rambut bukanlah sesuatu yang dilarang dalam
agama, karena telah terdapat nash atau dalil yang menerangkannya,
asalkan sesuai dengan cara dan aturan yang telah Nabi Muhammad SAW
ajarkan dan tidak berlebih-lebihan lantaran untuk sombong, riya’ atau
pamer dengan segala kemegahannya dan lain sebagainya.
Warna
putih (uban) bagi mereka yang sudah menginjak tua, adalah pertanda akan
usia yang semakin berkurang, dan selayaknya menjadikan diri mereka
untuk selalu ingat akan datngnya kematian, karena ketika kita mati kita
akan dibungkus dengan kain yang berwarna putih pula.
Maka slalulah kita ingat mati, agar hidup kita semakin dekat kepadaNYA.
Wallahu a’lam bisshowab
Posting Komentar